Meskipun ada kekecewaan besar terhadap amandemen UUD 1945 dalam ST MPR 2002 yang semula akan menghapuskan asas kekeluargaan pada pasal 33, yang batal, namun putusan untuk menghapus seluruh penjelasan UUD sungguh merupakan kekeliruan sangat serius. Syukur, kekecewaan ini terobati dengan tambahan 2 ayat baru pada pasal 34 tentang pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan pemberdayaan masyarakat lemah dan tidak mampu (ayat 2), dan tanggungjawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (ayat 3). Di samping itu pasal 31, yang semula hanya terdiri atas 2 ayat, tentang pengajaran sangat diperkaya dan diperkuat dengan penggantian istilah pengajaran dengan pendidikan. Selama itu pemerintah juga diamanatkan untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk semua itu negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari nilai APBN dan APBD.
Demikian jika ketentuan-ketentuan baru dalam penyelenggaraan program-program sosial ini dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik, sebenarnya otomatis telah terjadi koreksi total atas sistem perekonomian nasional dan sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial kita yang tidak lagi liberal dan diserahkan sepenuhnya pada kekuatan-kekuatan pasar bebas. Penyelenggaraan program-program sosial yang agresif dan serius yang semuanya dibiayai negara dari pajak-pajak dalam APBN dan APBD akan merupakan jaminan dan wujud nyata sistem ekonomi Pancasila.
Ekonomi Rakyat, Ekonomi Kerakyatan, dan Ekonomi Pancasila
Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa ekonomi kerakyatan, bukan ekonomi rakyat atau ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina), sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.
Pada bulan Agustus 2002 bertepatan dengan peringatan 100 tahun Bung Hatta, UGM mengumumkan berdirinya Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) yang akan secara serius mengadakan kajian-kajian tentang Ekonomi Pancasila dan penerapannya di Indonesia baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. Sistem Ekonomi Pancasila yang bermoral, manusiawi, nasionalistik, demokratis, dan berkeadilan, jika diterapkan secara tepat pada setiap kebijakan dan program akan dapat membantu terwujudnya keselarasan dan keharmonisan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.
Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemerataan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratis yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya juga dinikmati oleh semua warga masyarakat.
Penutup
Ekonomi Indonesia yang “sosialistik” sampai 1966 berubah menjadi “kapitalistik” bersamaan dengan berakhirnya Orde Lama (1959-1966). Selama Orde Baru (1966-1998) sistem ekonomi dinyatakan didasarkan pada Pancasila dan kekeluargaan yang mengacu pasal 33 UUD 1945, tetapi dalam praktek meninggalkan ajaran moral, tidak demokratis, dan tidak adil. Ketidakadilan ekonomi dan sosial sebagai akibat dari penyimpangan/penyelewengan Pancasila dan asas kekeluargaan telah mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang tajam yang selanjutnya menjadi salah satu sumber utama krisis moneter tahun 1997.
Aturan main sistem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke-4 Kerakyatan (yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan) menjadi slogan baru yang diperjuangkan sejak reformasi. Melalui gerakan reformasi banyak kalangan berharap hukum dan moral dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat melalui upaya-upaya dan program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam ekses kehidupan ekonomi yang liberal.
Di dunia ini sistem ekonomi yang ada dapat dibagi atas tiga, sistem ekonomi
kapitalis yang berorientasi pada kebebasan dan penumpukkan modal, sistem
ekonomi sosialis yang fokus pada pemerataan dan kesejahteraan bersama, serta
sistem ekonomi campuran yang merupakan gabungan dari dua sistem ekonomi di
atas.
Sistem ekonomi kapitalis banyak dianut oleh negara-negara barat seperti Amerika
dan beberapa negara di Eropa. Sistem ekonomi sosialis banyak dianut oleh
negara-negara komunis seperti Rusia, China, Korea Utara dan sebagian
negara-negara Eropa Timur. Sedangkan sistem ekonomi campuran banyak dianut oleh
negara-negara di Asia seperti Jepang, Singapura, Indonesia termasuk
negara-negara Islam.
Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia sejak lama
sudah mencoba menerapkan sendi-sendi ekonomi islam (sistem ekonomi campuran)
dalam praktek-praktek pembangunan ekonominya. Sistem ekonomi campuran
memberikan kebebasan terbatas kepada masyarakatnya dalam menguasai
barang-barang modal. Hal ini tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi
bahwa kegiatan usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak akan
diserahkan kepada swasta melainkan dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah. Dalam
hal ini ada pembatasan dalam pemilikan barang modal di Indonesia. Tidak bebas
sebebas-bebasnya seperti yang diterapkan di negara-negara kapitalis.
konsep intervensi negara yang
begitu jauh dalam mengatur masyarakatnya dalam hal kepemilikan, jika tidak
hati-hati cenderung mengarahkan pembaca pada pemikiran bahwa sistem ekonomi
sosialis yang banyak dianut oleh negara-negara komunis lebih baik dibandingkan
dengan sistem ekonomi Pancasila yang dianut Indonesia saat ini. Di dalam
ekonomi Islam sendiri selagi tidak bertentangan dengan syari'at kepemilikan
modal bukanlah hal yang dilarang, sebab Nabi Muhammad SAW sendiri adalah
seorang pengusaha yang sukses.
Sistem ekonomi kerakyatan yang banyak diperjuangkan oleh para pemikir ekonomi
di Indonesia selama ini, menurut saya dapat menjawab kegundahan yang melanda
fikiran Sdr. Donny Irawan dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia. Dalam
konsep ini, individu tidak dilarang dalam memiliki barang-barang modal sama
sekali, namun negara dalam hal ini mengarahkan pembagian kepemilikan tersebut
kepada masyarakat-masyarakat yang selama ini bergerak di sektor-sektor informal
dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Dengan begitu diharapkan pertumbuhan ekonomi
tetap terjaga pada tingkat yang diharapkan sekaligus ketimpangan distribusi
pendapatan perlahan-lahan dapat diperkecil. Namun, konsep ini banyak
disalahartikan ketika berada pada tataran praktek sehingga tidak berjalan
sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan kemiskinan dan pengangguran merupakan masalah klasik yang selalu
dihadapi oleh negara ini. Ketika bicara tentang kemiskinan kita sering terjebak
pada pemikiran bahwa permasalahan kemiskinan hanyalah masalah ketimpangan
ekonomis seperti contohnya pemenuhan kebutuhan pokok saja
Selain ketimpangan ekonomis tersebut masih ada lagi
ketimpangan kekuasaan, prestise, status, jenis kelamin, kepuasan kerja, kondisi
kerja, tingkat partisipasi, kebebasan memilih dan sebagainya, yang kesemuanya
erat kaitannya dengan komponen fundamental dari hakikat konsep pembangunan,
yakni upaya menegakkan harga diri dan kebebasan memilih. Jadi walaupun
kebutuhan pokok masyarakat secara ekonomis sudah terpenuhi dengan baik, namun
ketimpangan non-ekonomis seperti yang disebutkan di atas masih belum terpenuhi,
apakah sudah bisa dikatakan rakyat tersebut sudah sejahtera (tidak miskin)?
Jadi permasalahan kemiskinan bukanlah sebuah permasalahan sederhana dalam
tataran pemenuhan kebutuhan ekonomis saja, namun merupakan sebuah masalah
kompleks yang melibatkan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan non-ekonomis lainnya.
Masalah kompleks ini tidak akan selesai dengan sendirinya jika cuma dipecahkan
dengan konsep ekonomi Islam
Masalah
utamanya di sini bukan pada konsep dan sistem yang berjalan tapi lebih kepada
praktek dan komitmen dari orang-orang yang menjalankan sistem tersebut.
Indonesia secara de-facto sebenarnya sudah lama menerapkan konsep ekonomi islam
walaupun dengan nama yang berbeda (Ekonomi Pancasila), namun kenyataannya
permasalahan kemiskinan yang ada selama ini bahkan semakin parah.
Senin, 08 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar